Badan Legislasi DPR (Baleg) mendesak agar draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. RUU tersebut diusulkan untuk disetujui dan berpotensi mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pemilihan kepala daerah.
Di saat yang sama, sejumlah elemen masyarakat merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tempo, berbagai kelompok masyarakat menentang langkah DPR yang dinilai menentang putusan hukum dari MK. Aksi ini akan melibatkan berbagai kalangan, termasuk guru besar, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, akademisi, aktivis pro-demokrasi, dan aktivis '98, yang direncanakan akan turun ke jalan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
LEAVE A REPLY