Garuda Pancasila berlatar warna biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" kini menjadi simbol perlawanan yang semakin dikenal luas. Gerakan untuk mengawal konstitusi pun semakin kuat bersamaan dengan viralnya simbol "Garuda Biru" ini.
Gerakan ini muncul setelah Badan Legislasi DPR bersama pemerintah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 21 Agustus. Revisi UU Pilkada ini dipandang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon dalam pilkada.
Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Koalisi besar yang mencakup hampir semua partai di parlemen dipatahkan dengan putusan MK nomor 60 yang memungkinkan setiap partai politik mengusulkan calon sendiri meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
DOWNLOAD ARUTAN SALINAN UUD PILKADA DI MENU DOWNLOAD
Dowload Peraturan
LEAVE A REPLY