Keterangan Gambar : Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat. (Foto: Antara).
Kalangan buruh dan pekerja menolak keras rencana pemerintah menerapkan program pensiun tambahan dengan cara memotong gaji pekerja dan buruh. Kebijakan ini bakal meningkatkan jumlah rakyat miskin dan menghambat perekonomian tumbuh pesat.
“Kami menolak keras rencana pemerintah memotong gaji buruh. Apakah itu Tapera kek, dana pensiun, atau yang lain. Kalau dilakukan, hanya akan menambah kemiskinan. Roda perekonomian semakin sulit bergerak,” kata aktivis buruh nasional yang juga Presiden Women Committee Asia Pasifik UNI Apro, Mirah Sumirat, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Dia juga mempertanyakan arah kebijakan pemerintahan Jokowui yang tinggal mengitung hari, justru memberatkan kelas menengah yang didominasi pekerja dan buruh. Sebut saja rencana pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite, membuat kehidupan kelompok menengah semakin sulit.
“Buruh punya motor N-Max, misalnya, bukan berarti kaya atau mampu. Mereka belinya kan nyicil. Kecuali kalau punya mobil Pajero, Fortuner dan lainnya. Baru itu kaya,” ungkap Mirah.
Sejak 2020, kata Mirah, pemerintahan Jokowi menerapkan kebijakan upah murah yang menyengsarakan buruh dan pekerja. Kenaikan upah minimum tak lebih dari 3 persen sementara kenaikan harga atau inflasi di atas 3 persen.
“Nah kalau penghasilan pekerja dan buruh yang sudah banyak dipotong, mau dipotong lagi untuk pensiun tambahan, ya enggak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam satu bulan. Mereka kan punya anak dan istri,” tuturnya.
Untuk mendorong perekonomian bisa melesat, dia mengusulkan agar pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum (UMR/UMP) sebesar 20 persen. Berbarengan dengan upaya menurunkan harga barang yang saat ini bergerak liar.
“Kalau upah naik 20 persen dibarengi dengan penurunan harga barang 20 persen, itu baru top. Daya beli menguat, perekonomian bisa melesat di atas 5 persen,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa program pensiun tambahan tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Hal ini dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang swasta maupun aparat pemerintah,” kata Ogi.
Menurutnya, nilai uang pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, dan pekerja formal, saat ini, sangat kecil. Karena itu, sesuai pasal 189 UU P2SK, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Selama ini, program pensiun yang bersifat wajib sebenarnya sudah dilakukan, hal itu mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri.
Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK, mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Hanya saja, pemerintah belum membuat PP untuk menyelenggarakan program pensiun tambahan tersebut. Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu pun belum ada.
(inilah.com)
LEAVE A REPLY